JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Blok M Square, Jakarta Selatan telah mengirimkan surat larangan untuk pedagang baju bekas impor atau thrift di kawasan tersebut.
Namun, pihak pengelola Blok M Square mempersilahkan pedagang untuk berdagang barang lain kecuali baju bekas impor.
Hal ini dikatakan oleh salah satu pedagang baju bekas impor, Andriani (53). Ia pun merasa kecewa dengan dikeluarkan surat tersebut secepat ini.
Baca juga: Thrifting Dianggap Mengganggu Industri Tekstil Indonesia, Pedagang Baju Bekas: Ah, Tidak Juga
"Iya kami sudah dapet surat penutupan toko dari pengelola," ujar Andriani saat ditemui Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ia pun merasa kasihan dengan kepada pembeli berkategori ekonomi menengah ke bawah karena tidak bisa membeli pakaian bagus dan branded dengan harga miring.
"Kami kan juga membantu untuk masyarakat yang memang butuh baju kantor tapi budget-nya sedikit, dan bisa dipakai gitu. Kaget juga sih dapat surat itu," terang dia.
Jika ia menutup tokonya, banyak baju dagangannya yang mubazir terbuang.
"Karena ini kan enggak sedikit (baju dagangannya). Kalau misalkan ini ditutup, berapa baju yang harus terbuang," terang Andriani.
Baca juga: Pedagang di Blok M Soal Larangan Impor Baju Bekas: Pemerintah Berlebihan...
"Ini bukan di sini aja, di dalam juga ada, di luar Blok M juga ada coba dibayangkan," tambah dia.
Ia tidak ingin berjualan baju bekas impor ini melalui daring. Menurut dia, proses untuk berniaga secara daring sangat banyak.
Bahkan, ia mengaku terlalu tua untuk belajar berniaga secara daring.
"Memang kita membayangkan kayaknya enak banget, tapi enggak sama kayak saya buka toko sendiri. Terus butuh proses juga, begini begitu, rajin iklan lagi," papar dia.
"Sementara kita sudah emak-emak, boro-boro mau bergaya di depan kamera memamerkan baju yang kita dagangkan, itu enggak kepikiran banget, anak muda deh yang begitu," imbuh dia.
Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar
Pedagang baju bekas impor lainnya, Bosman Hasugian (56) juga merasa pusing mendapatkan surat larangan berdagang thrift, dari pengelola Blok M Square.
"Sudah, sudah (dapat surat larangan). Kami pedagang pusing ya," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.