Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah

Kompas.com - 17/03/2023, 06:21 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, mengaku tak menyesal atas perkara yang menjerat dirinya. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.

Pernyataan ini disampaikan Teddy dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Ketika itu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakan bila ada keterangan tambahan yang ingin dikatakan Teddy.

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai?" tanya Jon dalam persidangan.

Baca juga: Ini Percakapan Lengkap Istri AKBP Dody dengan Teddy Minahasa Saat Rencanakan Persekongkolan Jebak Syamsul Maarif

Kepada Jon, Teddy menyebut ada beberapa hal yang ingin diungkapkannya, yaitu berkaitan dengan perkara peredaran sabu yang didakwakan kepadanya.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya," ujar Teddy.

"Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian," sambungnya lagi.

Kemudian, Teddy mengaku tak pernah meneruskan percakapannya melalui aplikasi WhatsApp dengan Linda Pujiastuti kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ajak Kerja Sama, Teddy Minahasa: Saya Anak dari Kawan Bapak

Pada kesempatan tersebut, Teddy juga menyinggung masalah bagi-bagi hasil jual barang bukti sabu yang ditilap. Dia menyatakan tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

"Kalau saya menjadi pengendalinya mestinya bagi-bagi uang itu bosnya. Kan dalam hal ini mereka bagi-bagi uang sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri, nama saya dikait-kaitan," papar Teddy.

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan. Kali ini mengenai rasa penyesalan Teddy yang disebut menjadi otak peredaran barang bukti sabu.

"Apakah saudara merasa bersalah?" kata Jon.

"Sama sekali tidak," timpal Teddy.

Mendengar jawaban itu, Hakim Jon sempat terdiam sejenak. Dia lalu bertanya apakah Teddy Minahasa menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," pungkas Teddy.

Baca juga: Suara Teddy Minahasa Meninggi Saat Jaksa Tanya soal Sering Tidur Bareng Linda

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Akui Anggotanya Kerap Sisihkan Barang Bukti Sabu untuk Dikonsumsi

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com