Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jauh-jauh Datang dari Malang, Teman Kuliah Teddy Minahasa Sebut Ingin Beri Dukungan

Kompas.com - 17/03/2023, 08:16 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bachtiar Yusuf (33) berada di antara penonton sidang Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Dia tampak menghampiri asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Teddy.

Bachtiar mengaku sebagai teman Teddy, dan meminta izin untuk bertemu mantan Kapolda Sumatera Barat itu kala sidang sedang diskors.

Namun, dia tak dapat menemui kawannya lantaran Teddy bergegas meninggalkan ruang sidang.

Kepada Kompas.com, Bachtiar menyebut telah mengenal Teddy sejak 2019.

"Kami teman satu kelas saja pas pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya," ujar Bachtiar.

Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah

Bachtiar mengaku sengaja datang jauh dari Malang, Jawa Timur untuk memberikan dukungan pada Teddy. Sebab, di mata Bachtiar, terdakwa kasus peredaran sabu ini dianggap sebagai teman yang baik.

"Penginnya ketemu beliau, kasih support itu saja. Semoga beliau bisa melewati cobaan ini," kata Bachtiar.

"Beliau mengayomi, royal, suka guyon (bercanda) juga. Care kepada kami kalau ada apa-apa nanti dibantu," sambungnya.

Sayangnya, hingga persidangan selesai Bachtiar belum juga berhasil bertemu dengan Teddy. Meski begitu, pria lulusan Fakultas Hukum ini terlihat setia mengikuti persidangan di kursi penonton sidang.

Baca juga: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Linda Pujiastuti pada AKBP Dody, Ini Alasannya

"Sulit ini kayaknya untuk ketemu, jaksa suruh ke sana ke sini jadi sampai sekarang belum ketemu," imbuhnya.

Bachtiar menuturkan, dia tiba di Ibu Kota pada Rabu (15/3/2023) dengan menumpang kereta api dari Malang.

Baginya, Teddy Minahasa merupakan sosok inspektur jenderal yang mau berbaur dengan mahasiswa lain ketika masih berkuliah.

"Pas dengan Teddy terlibat narkoba kaget, dan itu saya yakin tidak mungkin. Kami tahu bagaimana Pak Teddy, bagaimana bisnisnya. Jadi kalau seperti itu saya rasa sangat-sangat tidak mungkin," papar Bachtiar.

Baca juga: Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Sejumlah Fakta dalam Persidangan, Salah Satunya Perintah Tukar Sabu dengan Tawas

Hobi jalan-jalan hingga penggemar motor gede

Sambil mematikan sebatang rokok yang diisapnya, Bachtiar menyampaikan bahwa Teddy memiliki hobi jalan-jalan. Teddy juga kerap berkeliling mengendarai motor gede (moge).

"Beliau kan pernah jadi Presiden Harley Davidson Club Indonesia sekitar tahun 2021," ucap Bachtiar.

Bachtiar juga mengungkapkan, bahwa Teddy memiliki setidaknya 1-2 motor Harley Davidson. Sepeda motor inilah yang kerap digunakan Teddy untuk menyalurkan hobinya.

Adapun meski tak bisa bertemu secara langsung dengan Teddy, Bachtiar berharap agar temannya bisa bebas.

Baca juga: Linda Mengaku Sering Tidur Bersamanya, Teddy Minahasa: Itu Hanya untuk Ringankan Hukuman Dia

"Harapan saya semoga beliau dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya juga bisa melanjutkan karier beliau juga," pungkasnya.

Untuk diketahui, jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com