JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Madih masih berjuang mendapatkan keadilan atas seluruh laporannya ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, ada malaadministrasi dan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam menangani kasusnya.
Sebab, selama bertahun-tahun, seluruh laporannya masih belum mendapatkan kejelasan.
Ia akhirnya membuat pengaduan ke Ombudsman pada Kamis (16/3/2023), ditemani dengan beberapa anggota tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Datang ke Ombudsman, Bripka Madih Adukan Malaadministrasi terhadap Kasusnya
"Kami melakukan pengaduan terkait penyelidik dan/atau penyidik yang menangani perkara dugaan penyerobotan tanah, dan pemukulan atau pengeroyokan yang dialami Bripka Madih," ujar Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Madih sudah membuat laporan tentang penyerobotan tanah yang dialaminya pada 2011 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, pada 2012, ia kembali melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 12 oknum polisi.
Laporan terakhir, pada 2013, adalah Bripka Madih meminta klarifikasi terkait tindak lanjut penanganan laporannya pada 2011 dan 2012.
Baca juga: Bripka Madih Mengaku Hampir Dipukul Oknum Polisi, Istrinya Dipaksa Lanjutkan Laporan KDRT
Untuk laporan terkait pengeroyokan sendiri, imbuh dia, hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Padahal, pada saat itu Bripka Madih sudah melampirkan barang bukti berupa pakaian yang masih memiliki bercak darah. Ia pun sempat divisum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.