TANGERANG, KOMPAS.com - Setiap pelaku perjalanan yang masuk ke dalam negeri akan diperiksa barang bawaannya.
Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, akan disita pihak Bea Cukai pasti untuk dijadikan barang milik negara (BMN)
Selanjutnya, Bea Cukai akan memilah apa saja barang yang harus dimusnahkan dan mana barang yang akan diserahkan kepada instansi berwenang.
Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta telah memusnahkan ribuan barang sitaan dan selundupan dari pelaku perjalanan luar negeri ke tanah air.
Berikut beberapa fakta terkait pemusnahan tersebut.
Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang sitaan pada periode Juni 2022 sampai Februari 2023.
"Beberapa barang masuk termasuk rokok, kemudian MMEA, dan senjata api dan beberapa alat kesehatan. Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar ini kami musnahkan dalam rangka untuk kepentingan nasional," ujar Gatot usai pemusnahan BMN di Kantor KPI Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).
Gatot menjelaskan, BMN merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tidak hanya itu, terdapat pula barang-barang yang komoditinya memang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga: KPK Resmikan Gedung Penyimpanan Barang Sitaan Korupsi di Cawang
Pengiriman barang-barang sitaan itu juga beragam, ada yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat dan ada pula melalui barang bawaan penumpang.
Gatot menegaskan, pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman," jelasnya.
Gatot mengatakan, terjadi peningkatan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022.
"Ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Angkanya kurang lebih 25 persen dibandingkan tahun lalu," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.