Untuk itu, kata dia, penindakan dan pemusnahan ini dilakukan guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Berikut daftar barang yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta kemarin:
1. Hasil tembakau sebanyak 152.972 batang
2. Pods vape sebanyak 1.639 pcs Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
3. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 853 botol atau 450 liter
4. Tembakau molases sebanyak 195 kilogram HPTL
5. Ponsel pintar sebanyak 267 unit
6. Sparepart senjata sebanyak 357 pcs
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 2.824 Kumbang yang Diawetkan Hasil Sitaan
7. Butir proyektil peluru sebanyak 40.000
8. Obat jenis salep sebanyak 786 pcs
9. Barang pornografi sebanyak 163 pcs
10. Sarang walet sebanyak 2 kilogram
Gatot mengatakan bahwa barang-barang sitaan tersebut kemudian menjadi barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang larangan terbatas (Lartas).
Barang yang dimaksud adalah bagian hewan dikeringkan dan diawetkan itu termasuk dalam kategori quarantine concern.
Barang dari hewan itu diserahterimakan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).