“Ada mobil-mobil dari luar daerah, mau melintas disuruh bayar retribusi–semacam dikasih karcis yang enggak jelas dan mereka harus bayar Rp 50.000 kalau lewat situ. Nah, itu juga kita lagi buru orangnya,” jelas dia.
Baca juga: Mobil Mogok Parkir Sembarangan Bikin Celaka, Bisa Kena Pidana
Meski harga tersebut tidak wajar, Komarudin mengatakan ada sebagian masyarakat yang mewajarkan harga tinggi tersebut.
“Ya itu, sebagian masyarakat merasa ‘Ah, wajarlah (tarif segitu). Saya dapat parkir, mobil saya dijagain’. Tapi ingat, kalau misalkan kendaraannya hilang enggak bisa dituntut dia (juru parkirnya),” tegas dia.
Komarudin memastikan pihak kepolisian memproses aduan warga jika mendapatkan pemerasan dari juru parkir liar.
“Akan lebih baik kalau melaporkan langsung ke kantor polisi dengan bukti terkait,” ujar dia.
Baca juga: Penusuk Juru Parkir hingga Tewas di Pasar Tasik Ditangkap di Cengkareng
Selain itu, warga juga dapat menyertakan laporan tersebut melalui kanal-kanal berikut:
Call center: 110
Polres Metro Jakarta Pusat: (021) 3909922, (021) 3909425
Instagram: @polresmetrojakartapusat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.