JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum remaja berinisial D (17), Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu ditegaskan oleh Mellisa lantaran kondisi D sampai saat ini masih terbaring lemah di Ruang Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Mayapada akibat dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialami ananda D, ditambah dengan kondisi ananda D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
Mellisa juga baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media.
Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda tidak membicarakan soal RJ.
Saat menjenguk D, kata Mellisa, Reda hanya menyampaikan soal tuntutan yang mungkin bakal ditempuh.
"Saat Kajati menjenguk ananda D dan bertemu perwakilan keluarga, beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.
"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," imbuh dia.
Baca juga: Kejati DKI: Tak Ada Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas
Diberitakan sebelumnya, Reda sempat membuat pernyataan di depan awak media soal kemungkinan pihaknya menawarkan RJ kepada keluarga D.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda, Kamis.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) saat ini telah diproses hukum dan ditahan, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.
Baca juga: Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan AG
Namun, belakangan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya berlaku untuk AG.
Hal itu disebabkan karena AG statusnya masih di bawah umur dan dilindungi dalam aturan undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.