JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap korban D (17) yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), telah sampai ke telinga publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Baca juga: Peradilan Pidana Anak Tak Cukup Hanya Diversi dan Restorative Justice
Prinsip keadilan restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban.
Namun, proses perdamaian hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan AG dengan restorative justice (RJ).
Salah satunya adalah AG yang masih berstatus anak di bawah umur.
Oleh karenanya, ada pertimbangan jaksa yakni masa depan pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam Undang-Undang.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).
Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.