"Ranahnya ke Kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat.
Trunoyudo pun meminta informasi terkait peluang penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif itu kepada pihak Kejaksaan.
Mellisa Anggraini kuasa hukum D, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang RJ yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mellisa baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media.
Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda tidak membicarakan soal RJ.
Baca juga: Polda Metro: Peluang Restorative Justice AG Pacar Mario Dandy Ranah Kejaksaan
"Beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.
"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.