JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap korban D (17) yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), telah sampai ke telinga publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Baca juga: Peradilan Pidana Anak Tak Cukup Hanya Diversi dan Restorative Justice
Prinsip keadilan restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban.
Namun, proses perdamaian hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan AG dengan restorative justice (RJ).
Salah satunya adalah AG yang masih berstatus anak di bawah umur.
Oleh karenanya, ada pertimbangan jaksa yakni masa depan pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam Undang-Undang.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).
Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.
Terlepas dari wacana itu, penyelesaian dengan cara RJ hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui.
Jika tidak, maka AG, anak yang berkonflik dengan hukum tidak mendapatkan upaya perdamaian tersebut.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara untuk Mario dan Shane Lucas, tidak mendapat peluang sedikit pun untuk mendapatkan proses RJ.
Keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
Menurut Ade, tindakan penganiayaan berat terencana yang dilakukan oleh kedua tersangka itu justru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukum berat.
Baca juga: Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui Restorative Justice
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.
Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal peluang RJ yang diberikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap AG dalam kasus penganiayaan D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, RJ yang ditawarkan terhadap AG tersebut merupakan ranah dari pihak Kejaksaan.
"Ranahnya ke Kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat.
Trunoyudo pun meminta informasi terkait peluang penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif itu kepada pihak Kejaksaan.
Mellisa Anggraini kuasa hukum D, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang RJ yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mellisa baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media.
Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda tidak membicarakan soal RJ.
Baca juga: Polda Metro: Peluang Restorative Justice AG Pacar Mario Dandy Ranah Kejaksaan
"Beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.
"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.