JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani tak pernah menyampaikan rencana restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Menurut Mellisa, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang dapat segera diajukan korban agar nantinya dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.
"Kajati menyatakan bahwa yang dialami D adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," sambungnya.
Baca juga: Kala Restorative Justice Disodorkan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Mellisa menjelaskan, peluang restorative justice untuk para tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Apalagi, kata Mellisa, kondisi D saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan terhadap D.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice untuk kedua tersangka.
Baca juga: Polda Metro: Peluang Restorative Justice AG Pacar Mario Dandy Ranah Kejaksaan
"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan D menderita luka berat sampai mengalami koma.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.
Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada AG (15) karena masih di bawah umur.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.
Hal itu, kata Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya tidak mau berdamai.
Baca juga: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan D ke Teman-temannya, Polisi Dalami Motifnya
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu David Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas Restorative Justice Saat Jenguk di RS Mayapada. (Penulis : Annas Furqon Hakim | Editor : Ferdinand Waskita Suryacahya).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.