Karena kerap berebut lahan, HR dan SRS pun sepakat akan membagi hasil. Mereka bekerja secara kelompok yang terdiri dari empat orang.
“Kalau saya markirin, dia (SRS) yang minta sama sopir. Per hari, satu mobil dikenakan Rp 50.000, dibagi empat,” tutur HR.
Suatu hari, HR merasa kesal karena SRS tidak membagikan hasil parkir mereka. Dia sampai harus menagih lebih dari tiga kali untuk mendapatkan hasil kerjanya.
Namun, SRS tidak menggubris permintaan HR.
“Giliran dia yang dapat, saya enggak dibagi. Giliran saya yang dapat, dia saya bagi,” imbuh HR.
Atas dasar kekesalan itu, HR pun pergi ke Jembatan Tinggi, Tanah Abang, untuk membeli sebilah senjata tajam (sajam) berupa pisau sangkur.
Setelahnya, pelaku kemudian menyimpan sangkur tesebut di dalam tas. Ia langsung bergegas mencari korban yang berada di Pasar Tasik.
"Pelaku langsung ke lokasi (Pasar Tasik) untuk mencari korban dan menusuk korban berkali-kali,” ungkap dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menyebutkan bahwa HR telah merencanakan pembunuhan tersebut.
“Pelaku sempat merenggut korban dan langsung menusukkan sangkur ke korban. Korban sempat memukul muka pelaku, tetapi pelaku langsung menusukkan sangkur itu sebanyak empat tusukan,” tutur Hady.
Atas perbuatannya, HR disangka Pasal 340 subsider Pasal 378 dengan ancaman pidana hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.