JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Republik Indonesia (RI) turun tangan memastikan akuntabilitas proses hukum tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua terdakwa dan menghukum ringan tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan.
"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Usman juga mendesak agar akuntabilitas tidak hanya diberlakukan pada tataran petugas lapangan.
Tetapi juga pada tataran komando agar memberikan keadilan bagi korban dan memutus kekebalan hukum atau impunitas bagi para pelaku.
"Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen," imbuh dia.
Usman juga menyebut tragedi Kanjuruhan harus menjadi momentum untuk memperbaiki kesalahan yang terus terjadi di institusi aparat keamanan di Indonesia.
"Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," ucap Usman.
Baca juga: Komnas HAM Beberkan Fakta yang Sebabkan 135 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan
Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.