JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario cs telah menebar ancaman kepada D beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi," ungkap Hengki dalam program talkshow ROSI yang tayang di Kompas TV, Kamis (16/3/2023) malam.
"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," sambung Hengki.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
Kendati demikian, bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan D.
"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."
"Jadi, artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.
"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan D ke Teman-temannya, Polisi Dalami Motifnya
Lebih lanjut, penyidik akan mendalami dua poin perencanaan tindak penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.