JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario cs telah menebar ancaman kepada D beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi," ungkap Hengki dalam program talkshow ROSI yang tayang di Kompas TV, Kamis (16/3/2023) malam.
"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," sambung Hengki.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
Kendati demikian, bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan D.
"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."
"Jadi, artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.
"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan D ke Teman-temannya, Polisi Dalami Motifnya
Lebih lanjut, penyidik akan mendalami dua poin perencanaan tindak penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Poin pertama adalah sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, yakni saat menjemput tersangka Shane Lukas (19) dan bersama-sama dengan AG (15).
Poin kedua yakni saat Mario melakukan penganiayaan. Di mana, kata Hengki, saat tendangan pertama ke kepala David, Mario sudah menyadari bahwa korbannya sudah tidak berdaya dan hilang kesadaran.
Namun, hal tersebut tak membuat Mario menghentikan tindakannya, melainkan terus menendang kepala D.
"Pun saat pada saat pelaksanaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan kita, bahwa dari tendangan yang pertama, korban sudah tidak berdaya. Dan berdasarkan keterangan tersangka, dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," kata Hengki.
Baca juga: Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui Restorative Justice
Dari tindakan tersebut, kata Hengki, sudah dikategorikan dalam upaya perencanaan.
"Unsur perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tetapi ada jeda waktu antara niat, ada perbuatan dan kemudian ada pikiran tenang yang bersangkutan paham apa yang terjadi jika perbuatan itu dilakukan dan ada kesempatan untuk membatalkan niatnya," ujar Hengki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Sebut David Sudah Dapat Ancaman Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan. (Penulis : Milani Resti Dilanggi | Editor : Whiesa Daniswara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.