JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20) ke Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (17/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, tim kuasa hukum Mario datang untuk mengklarifikasi laporan Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) terhadap kliennya.
APA melaporkan Mario Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena ia disebut-sebut sebagai perempuan pembisik Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi juga konfirmasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Kala Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan D, Motifnya Masih Didalami Polisi
Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas dan Basri mendatangi Mapolda atas inisiatifnya sendiri.
Trunoyudo menilai, langkah mereka dapat mempercepat proses penyelidikan.
"Sejauh ini, kalau pun orang datang untuk memberikan klarifikasi tetap kita layani tentu mempercepat proses penyelidikan," ujarnya.
Lebih jauh, Trunoyudo mengatakan, tindaklanjut laporan pencemaran nama baik terhadap Mario Cs masih dalam tahap penyelidikan.
Sebab, penyidik harus menerapkan asas equality before the law dalam menegakkan hukum.
"Kita tunggu saja proses ini, kan sedang berkesinambungan masih terus masih juga lakukan proses pemeriksaan kasus awal dan kemudian dengan adanya laporan ini," ujarnya.
Baca juga: Rangkaian Serangan Balik Amanda kepada Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas, menyebut laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Amanda kepada kliennya adalah langkah yang tidak tepat.
Sebab, saat ini kasus yang melibatkan kliennya masih dalam penyidikan sehingga harus ditunggu terlebih dahulu untuk dituntaskan.
"Ini kan masih dalam proses penyidikan. Nanti, dari pihak kepolisian yang akan mencoba untuk menuntaskan," kata Dolfie dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
"Apabila memang dapat dibuktikan bahwa itu benar apa yang disampaikan klien kami, ya tentunya itu akan ada timbal baliknya secara hukum," sambungnya.
Baca juga: Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui Restorative Justice
Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Amanda tak terima disebut sebagai pembisik Mario Dandy yang berujung pada penganiayaan terhadap D (17).
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.