TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Tindakan deportasi itu berawal saat imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Sekelompok WNA itu dilaporkan membuat onar di salah satu apartemen Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022.
Petugas Imigrasi lalu bergerak ke apartemen itu dan mengamankan sebanyak 20 WNA Nigeria yang dilaporkan mengganggu ketertiban.
"Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian," tegas Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Video WNA di Bali Tidak Terima Ditilang karena Tak Pakai Helm
Dari total 20 WNA yang diamankan, sebanyak 8 WNA diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay).
Kemudian, ada 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Namun, setelah ditelaah lebih jauh, 3 di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan resmi.
Satu orang memiliki izin tinggal sah, satu sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian dan satu lagi merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR.
Dengan demikian, total ada 17 WNA yang dianggap melanggar perizinan dan dikenai tindakan detensi, deportasi dan penangkalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.