TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Tindakan deportasi itu berawal saat imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Sekelompok WNA itu dilaporkan membuat onar di salah satu apartemen Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022.
Petugas Imigrasi lalu bergerak ke apartemen itu dan mengamankan sebanyak 20 WNA Nigeria yang dilaporkan mengganggu ketertiban.
"Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian," tegas Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Video WNA di Bali Tidak Terima Ditilang karena Tak Pakai Helm
Dari total 20 WNA yang diamankan, sebanyak 8 WNA diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay).
Kemudian, ada 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Namun, setelah ditelaah lebih jauh, 3 di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan resmi.
Satu orang memiliki izin tinggal sah, satu sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian dan satu lagi merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR.
Dengan demikian, total ada 17 WNA yang dianggap melanggar perizinan dan dikenai tindakan detensi, deportasi dan penangkalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan," kata Tito.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus WNA di Bali Punya KTP WNI, Dibuat secara Ilegal, Bayar hingga Rp 31 Juta
Sampai 1 Maret 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendeportasi dan menangkal 10 WN Nigeria itu.
Selanjutnya, Imigrasi akan melakukan pendeportasian kepada 2 WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023.
Sementara 5 WNA sisanya masih ditahan Rumah Detensi Imigrasi Kalideres sambil menunggu proses deportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.