"Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji (dari Mario dan Shane)," imbuh Ade.
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang RJ yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Mahfud: Tindakan Mario Dandy Termasuk Berat, Tak Bisa Pakai Restorative Justice
Mellisa bahkan mengaku pihaknya baru mengetahui Kejati Reda bakal menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media.
Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis, Reda tidak membicarakan soal RJ.
"Beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.
"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.