JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora menggerebek lokasi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 39 PSK saat penggerebekan tersebut.
Dari 39 PSK, kata Putra, lima diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Hari Kamis 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek mess atau tempat penampungan PSK di Jalan Gedong Panjang RT/RW 10/10 No. 7," kata Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Pria di Semarang Tega Jual Istrinya sebagai PSK
Putra mengatakan, pihaknya turut menangkap empat pelaku saat melakukan penggerebekan.
Satu orang yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial IC alias Mami (35) yang merupakan muncikari.
Kemudian, tiga orang lainnya yang berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) merupakan bodyguard yang disewa IC guna mengamankan bisnisnya.
"Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron," ungkap Putra.
"Satu orang yang buron adalah pria bernama Hendri Setiawan yang merupakan suami dari IC. Dia juga berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik cafe," tambah dia.
Baca juga: 6 PSK yang Terjaring Razia di Pasar Tradisional Muneng Madiun Positif HIV
Putra mengungkap bisnis haram tersebut telah dioperasikan selama tujuh bulan oleh Hendri dan IC.
Kedua muncikari itu membuka lokasi prostitusi dengan dalih cafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sementara, lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.