JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora menggerebek mes atau tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) jelang bulan suci Ramadhan.
Aparat membongkar mes para PSK yang terletak di Jalan Gedong Panjang, RT/RW 10/10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa kesuksesan jajarannya kala menggerebek mes PSK tidak terlepas dari peran masyarakat sekitar yang proaktif.
"Awalnya Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus setempat bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK," ungkap Putra pada Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Menanti Penutupan Kawasan Prostitusi Anak di Bawah Umur Gang Royal yang Berusia Setengah Abad
Dari cerita tersebut, jajaran Polsek Tambora kemudian melakukan pengintaian serta pengamatan di lokasi yang diduga mes PSK.
Tim buser Polsek Tambora lalu menemukan sejumlah bukti kuat.
Kos-kosan yang memiliki dua lantai itu kemudian digerebek oleh segenap jajaran Polsek Tambora pada Kamis.
Saat penggerebekan, pihak aparat mengamankan 39 PSK yang terdiri dari 34 wanita dewasa dan lima orang anak di bawah umur.
Ada pula empat pelaku yang turut diringkus saat penggerebekan. Seorang perempuan berinisial IC atau yang akrab dikenal dengan sebutan Mami (35) yang berperan sebagai muncikari.
Baca juga: Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali
Kemudian, tiga orang pria berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang berprofesi sebagai bodyguard juga dibawa ke Polsek Tambora.
Adapun satu pelaku masih dinyatakan buron sampai saat ini. Suami IC, Hendri Setiawan, yang turut berperan sebagai muncikari.
"Ketika penggerebekan kami juga mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000," ungkap Putra.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Mereka berpotensi mendapat hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Sistem Pembayaran Prostitusi di Gang Royal Menggunakan Voucher
Putra mengatakan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," imbuh Putra.