“Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," kata Putra.
"Saat bekerja di lokasi prostitusi pun tak jauh berbeda. Mereka tidak boleh keluar kecuali didampingi oleh bodyguard," lanjut Putra.
Mirisnya lagi, para PSK itu juga dibayar murah oleh sang muncikari.
Satu PSK mendapat Rp 40.000 saat melayani satu tamu per jam.
Sementara, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 310.000 dari pekerjaan yang dilakukan satu PSK.
Menurut Putra, korban di bawah umur dijebak oleh IC alias mami.
Mereka awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
"Korban di bawah umur ternyata dijebak oleh para pelaku. Mereka awalnya diiming-imingi bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Putra.
"Namun sesampainya di lokasi (Jakarta Barat), mereka malah dijadikan PSK oleh para pelaku," tambah dia.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.