JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dari setiap persidangan itu muncul sejumlah keterangan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba yang berada di bawah kendali Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Bahkan, sejumlah keterangan yang sebelumnya sempat dibantah perlahan diakui oleh Teddy Minahasa, salah satunya soal perintah tukar sabu jadi tawas.
Teddy juga sempat berencana ingin membuang badan pada terdakwa lain dengan mengajak anak buahnya untuk bersekongkol lewat pengacara.
Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah
Kendati demikian, hingga saat ini Teddy tidak pernah mengaku salah dalam persidangan. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tutur Teddy, Kamis (16/3/2023).
Teddy Minahasa mengaku, ia mendapatkan informasi dirinya bakal terjerat ke dalam perkara peredaran narkoba dari rekannya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
Teddy mengatakan, ia mengetahui bahwa dirinya terseret di dalam kasus peredaran narkoba itu pada 12 Oktober 2022.
Awalnya, kata Teddy, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan anak buahnya sudah ditangkap lebih dulu.
Baca juga: Teddy Minahasa Dapat Bocoran dari Intel BIN Bakal Terseret Kasus Narkoba
Teddy tak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan latar belakang instansi kawannya tersebut saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan dengan terdakwa Dody, Rabu (1/3/2023).
Namun belakangan, Teddy mengaku mendapatkan informasi dari Kepala BIN, dalam percakapannya dengan istri Dody, Rakhma Darma Putri.
"Saya dapat informasi dari kepala BIN memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak begitu. Tujuan saya itu supaya Dody bisa nangkep si Anita, lalu saya bisa usulkan ke Bukittinggi lagi 'kan begitu," tutur Teddy dalam persidangan, Rabu (15/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.