Di kafe inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Dapat dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Baca juga: PSK yang Digerebek di Tambora Serasa Dipenjara, Tak Boleh Keluar Mes dan Kafe
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.