DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok telah menangkap pelaku berinisial T yang menendang dosen Universitas Indonesia (UI), Dr Desari hingga kecelakaan di daerah Beji, Depok.
T ditangkap di kediamannya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu (19/3/2023).
"Alhamdulillah kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di kantornya, Senin.
Baca juga: Tak Terima Disalip, Seorang Pengendara Tendang Motor yang Dikendarai Dosen UI di Depok
Dalam pengangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban, yakni kendaraan Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV beserta pakaiannya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.
Atas perbuatannya itu, T dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Indonesia UI, Dr Basari, mengalami kecelakaan di daerah Graha Permata Ibu (GPI), Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Update Kondisi D: Tangan dan Kaki Tak Lagi Diikat, Tidur Sudah Bisa Miring
Kecelakaan itu terjadi karena sepeda motor yang dikendarai Basari ditendang oleh orang tak dikenal yang mengendarai PCX.
"Sampai di pertigaan GPI pengendara PCX menendang motor Vario saya dari sebelah kiri saya dan saya jatuh. Saya ditolong seseorang dibawa ke RS GPI," kata Basari, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (18/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.