JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menunjukkan pihak kepolisian membubarkan konvoi massa yang melakukan pawai obor menyambut Bulan Ramadhan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bangranistones itu, massa yang kebanyakan memakai baju loreng tengah melintas di Jalan KS Tubun.
Namun, mereka diadang oleh personel kepolisian dan diminta putar balik.
Seorang perwakilan massa yang mengenakan baju dan peci putih sempat berdebat dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman terkait aksi pengadangan itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gelar Sahur On The Road
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi pada Minggu (19/3/2023) malam.
Trunoyudo menyebut, jajarannya mengadang dan membubarkan konvoi itu karena dianggap dapat mengganggu masyarakat di jalan umum.
Menurut dia, polisi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2017 dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No 2 tahun 1995 soal aturan keramaian.
"Sehingga ada aturan yang harus di patuhi," kata dia.
Aktivitas warga yang ramai-ramai melakukan konvoi di jalan umum itu, kata dia, juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara umum termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapa pun," pungkas Trunoyudo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.