JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur selama Ramadhan tahun ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo, dilansir dari Antara, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Polisi Bubarkan Konvoi Massa Sambut Ramadhan di Petamburan, Ini Alasannya
Selain itu, Trunoyudo juga menambahkan, maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kami hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gelar Sahur On The Road
Trunoyudo menjelaskan, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara prosedural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.