DEPOK, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia (UI), Dr. Besari mengalami kecelakaan usai ditendang pengendara lain di kawasan Beji, Depok.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, motif penendangan pelaku berinisial T terhadap Besari, karena dipicu kesal.
Sebab, motor Honda PCX yang dikendarai pelaku terserempet motor korban.
"Sementara motifnya karena pelaku kesal sehingga terjadi perselisihan di jalan," kata Fuady di kantornya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Disalip, Seorang Pengendara Tendang Motor yang Dikendarai Dosen UI di Depok
Kekesalan itulah yang membuat pelaku menendang korban sebanyak dua kali sehingga terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
"Pelaku menendang sehingga korban jatuh dan terseret kurang lebih 10 meter. Korban luka-luka," ujar Fuady.
"Begitu jatuh, korban langsung dibawa masyarakat dan dibawa ke RS Grha Permata Ibu, setelah itu dipindahkan ke RS UI," tambah dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tendang Motor Dosen UI hingga Kecelakaan di Beji Depok
Adapun peristiwa itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Desari menyalip pengendara lain berinisial T.
Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady.
Baca juga: Kronologi Dosen UI Ditendang Saat Berkendara di Beji Depok, Pelaku Marah Motornya Tersenggol
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti. Namun, korban justru menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.
"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menenang korban," ujar dia.
Terkini, pelaku T telah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 35a4 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.