JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang muncikari bernama Hendri Setiawan, masih diburu polisi usai mes penampungan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tambora, Jakarta Barat digerebek pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Hendri merupakan suami IC (35) alias Mami, seorang muncikari dari 39 PSK yang ditampung di mes tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk melacak keberadaan Hendri.
"Belum (tertangkap). Kami sudah mendatangi istri pertama dari pelaku yang DPO dan melakukan upaya lainnya," ujar Putra melalui pesan singkat, Senin (20/3/2023).
Saat ditanya soal hasil dari upaya yang dimaksud, Putra enggan membeberkan lebih lanjut.
Namun, dia memastikan bakal terus mencari pelaku.
"Hasil masih nihil," imbuh dia.
Baca juga: Siasat Muncikari Bikin Penampungan PSK ala Rumah Kos ART di Tambora, Berhasil Mengelabui Warga
Dua orang muncikari itu mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Dapat dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Adapun berdasarkan keterangan IC, dia menjadi muncikari dengan motif untuk mendapatkan uang.
Sebanyak 34 PSK yang berusia dewasa dan lima orang yang masih di bawah umur biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang.
Namun, seluruh uang tersebut tak serta-merta diterima semua oleh para PSK tersebut.
"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," papar Putra.
Baca juga: Mes 39 PSK Gang Royal Digerebek di Tambora, Muncikari hingga Bodyguard Juga Ditangkap
Dalam penggerebekan Kamis pekan lalu, polisi telah menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
"Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron," ungkap Putra.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.