DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pelaku berinisial CS sebagai tersangka karena membacok tukang rongsokan yang mencuri ponselnya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara bersama ahli pidana.
"Kita sepakat setelah naik penyidikan untuk menentukan yang terduga pelaku melakukan pembacokan terhadap maling hp tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Yogen kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tukang Rongsok di Depok Tewas Dibacok di Hadapan Warga, Tak Ada yang Berani Hentikan Pelaku
Dalam gelar perkara itu, penyidik menilai bahwa CS bersalah karena membacok korban yang posisinya sudah mengambil sikap bersimpuh.
"Korban sudah minta maaf dalam posisi jongkok dan sudah diamankan oleh dua orang warga, dan hp sudah dikembalikan ke pemilik," kata Yogen.
"Namun, pemilik tetap melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Jadi dia (pelaku) ada niat di situ untuk melukai korban," sambung dia.
Baca juga: Kronologi Tukang Rongsok Dibacok hingga Tewas karena Tepergok Curi Ponsel Warga di Cilangkap Depok
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun kronologi peristiwa pembacokan itu berawal ketika M tepergok mencuri ponsel di rumah CS di Jalan Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
M kemudian diamankan CS beserta beberapa warga lainnya. Namun, M ternyata melakukan perlawanan.
"Saat diamankan, korban (M) memberontak, lalu sempat memukul yang diduga pelaku," kata Yogen Heroes Baruno di lokasi, Rabu.
Baca juga: Tukang Rongsok Tewas Dibacok Usai Tepergok Curi Ponsel di Rumah Warga Cilangkap Depok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.