JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah kos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kini terlihat sepi usai digerebek polisi, Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (20/3/2023) sore, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi. Tak tampak pula aktivitas di dalamnya.
Adapun rumah kos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga. Setiap rumah hanya dibatasi dinding.
Tempat yang dihuni oleh 39 PSK itu menghadap ke arah rel kereta api dan berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: PSK yang Digerebek di Tambora Serasa Dipenjara, Tak Boleh Keluar Mes dan Kafe
Lantai satu bangunan tersebut berkelir biru, bersebelahan dengan sebuah salon dan warung kelontong. Di area depan rumah itu terlihat beberapa pakaian masih tergantung.
Tampak pula pintu terali coklat yang dikunci. Lampu di lorong lantai satu masih menyala. Ada pula tumpukan kardus, rak sepatu, sapu, tong sampah, hingga mesin cuci yang terletak di ujung lorong tersebut.
Berdasarkan penuturan warga bernama Ahmad (43), setidaknya ada empat kamar yang berada di lantai satu, sedangkan di lantai dua terdapat enam kamar.
"Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol, tertutup semua," ujar Ahmad saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora Didiskon Sang Muncikari
Setiap kamar, kata dia, hanya bisa ditempati satu orang. Sebab, setiap kamar di rumah kos itu hanya seluas 1,5x2 meter.
Ahmad mengaku pernah sesekali melihat muncikari berinisial IC yang kerap disapa Mami.
Dia pun sempat bertegur sapa dengan suami IC yang juga muncikari, yakni Hendri Setiawan alias Papi.
"Tahu namanya, cuma enggak pernah ngobrol, tatoan semua. Orangnya suka nyapa, cuma saya sapa balik saja," ucap Ahmad.
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek rumah kos ini atas laporan dari warga. Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, IC dan Hendri mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal.
Baca juga: Satu Muncikari yang Sediakan 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi
Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang. Namun, uang tersebut tak serta-merta diterima semua oleh para PSK tersebut.