DEPOK, KOMPAS.com - Pria di Tapos, Depok, berinisial CS mengaku, tidak bermaksud membunuh tukang rongsokan berinisial M yang mencuri ponselnya.
Sebilah celurit yang digunakan CS untuk membacok M, diakui hanya untuk menakut-nakuti saja.
"Maksudnya untuk menakut-nakuti, karena dia (M) berontak," ujar CS di Mapolres Kota Depok, Senin (20/3/2023).
Pada momen itu, M diketahui sudah tertangkap tangan mencuri ponsel M. Posisi M juga sudah tidak berdaya karena diamankan oleh warga.
Baca juga: Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya
Kemudian, M memberontak dan hendak melarikan diri. Pada saat inilah CS mengaku spontan menyabet punggung M dengan sebilah celurit di tangannya.
"Saya spontan, refleks jadi menyabet (celurit) kena punggung," ujar CS.
"(Sebenarnya) ada niat menyerahkan (CS) ke polisi, cuma pas dia berontak, saya khilaf langsung bacok," lanjut dia.
M diketahui tewas di lokasi akibat kehilangan banyak darah.
CS sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP, yakni tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara bersama ahli pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.