JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nulianto Agus Christimoro mewanti-wanti para pelaku usaha hiburan malam agar tidak curi-curi waktu untuk beroperasi di luar jadwal yang telah ditetapkan saat Ramadhan.
Nulianto meminta kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi jadwal buka dan jadwal tutup sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
"Kami mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar tidak curi-curi waktu. Kalau surat edarannya tertulis pukul 01.00, ya langsung tutup saat itu," ujar Nulianto dalam kegiatan silaturahmi dengan para pengusaha tempat hiburan, hotel, dan kafe di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan
Berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, kata Nulianto, beberapa tempat hiburan malam terbukti "nakal".
Ketika petugas gabungan menyisir tempat hiburan malam, ada saja segelintir lokasi yang kucing-kucingan untuk tetap beroperasi.
"Suatu waktu pernah kami lakukan sweeping, dari luar memang tampak tutup pas kami datang. Namun, selang satu jam, tempat hiburan malam itu kembali beroperasi ketika kami semua sudah pergi," ungkap Nulianto.
"Jadi kami mohon kepada bapak ibu agar menaati peraturan yang telah disahkan selama bulan Ramadhan," lanjut dia.
Baca juga: Ini 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, Warga Diimbau Tak Lakukan Sahur On The Road
Di lain sisi, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rus Suharto mengungkapkan bahwa jam tutup tempat hiburan malam telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam Pasal 39 ayat 4 tertulis, "Hiburan malam sub jenis usaha kelab malam, diskotek dan pub waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00, kecuali pada hari Jum'at dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00."
Namun, Suharto menyebutkan, selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam kemungkinan hanya boleh beroperasi sampai pukul 02.00 WIB.
"Kami mengacu dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2018, tetapi akan kami sesuaikan dengan banyak hal dalam surat edaran resmi yang akan kami rilis dalam waktu dekat. Jam tutupnya nanti serentak sekira pukul 01.00 atau 02.00," imbuh Suharto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.