JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang pakaian bekas hasil impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz, Senin malam.
Baca juga: Penjual Thrift di Blok M Square Biasanya Dapat Baju Bekas Impor dari Jepang dan Korea
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
"Sementara, Pasar Senen ini identik dengan thrift (pakaian bekas) kan," ujar Diaz.
Baca juga: Pengelola Blok M Square Larang Jualan Baju Bekas Impor, Pedagang Thrift Merasa Kecewa dan Pusing
Ia belum bisa memerinci total pakaian bekas impor yang disita. Sebab, hingga Senin malam, polisi masih menghitungnya.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen. Gudang itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.
Tidak ada seorang pun dari pemilik gudang atau barang yang dapat ditemui. Hanya ada petugas sekuriti pasar yang berjaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.