Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Tindak Pidana Selama Operasi Pekat

Kompas.com - 20/03/2023, 21:38 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama operasi penyakit masyarakat (pekat) 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, operasi itu digelar selama 15 hari pada 2-16 Maret 2023.

"Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan dengan tujuan memberantas tindak kriminal dan mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara, meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Imam di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Imam berujar, ada 379 pelaku yang ditangkap dari 282 kasus. Dari 379 pelaku, 16 orang di antaranya merupakan residivis, satu anak di bawah umur, dan satu orang positif narkoba.

Baca juga: Jadi Surga Thrift, 19 Kios di Pasar Senen Digerebek

Adapun jenis kasusnya sebagai berikut:

1. Penganiayaan berat: 14 kasus dengan rincian dua kasus di Jakarta Pusat, dua kasus di Jakarta Utara, dua kasus di Jakarta Barat, dua kasus di Jakarta Selatan, dua kasus di Jakarta Timur, empat kasus di Kota Tangerang.

2. Pencurian dengan kekerasan: 17 kasus dengan rincian dua kasus di Jakarta Pusat, dua kasus di Jakarta Utara, lima kasus di Jakarta Barat, satu kasus di Depok, lima kasus di Bekasi, dua kasus di Tangerang Selatan.

3. Pencurian berat: 69 kasus, dengan rincian: Jakarta Pusat dua kasus, Jakarta Utara 17 kasus, Jakarta Barat satu kasus, Jakarta Selatan 16 kasus, Jakarta Timur 10 kasus, Tangerang Kota empat kasus, Bekasi Kota lima kasus, Bekasi Kabupaten satu kasus, Depok dua kasus, Tangerang Selatan 10 kasus, Tanjung Priok satu kasus.

4. Pencurian motor: ada 83 kasus dengan rincian: Jakarta Pusat enam kasus, Jakarta Utara 10 kasus, Jakarta Barat 11 kasus, Jakarta Selatan tiga kasus, Jakarta Timur 12 kasus, Tangerang kota tiga kasus, Bekasi Kota 10 kasus, Depok empat kasus, Bekasi Kabupaten 21 kasus, Tangerang Selatan empat kasus, Pelabuhan Tanjung Priok dua kasus.

5. Pencurian biasa ada 16 kasus: Jakarta Utara enam kasus, Jakarta Barat satu kasus, Jakarta Selatan tiga kasus, Jakarta Timur satu kasus, Depok satu kasus, Tangerang Selatan satu kasus, Pelabuhan Tanjung Priok satu kasus, bandara satu kasus.

6. Judi ada 11 kasus: judi online empat kasus, konvensional tujuh kasus yang merupakan togel tapsah, dan lain-lain.

7. Pengeroyokan ada 12 kasus, yakni Jakarta Pusat satu kasus, Jakarta Utara satu kasus, Jakarta Selatan empat kasus, Jakarta Timur dua kasus, Tangerang kota dua kasus, Bekasi satu kasus Tangerang Selatan satu kasus.

8. Kasus Undang-Undang Darurat ada 21 kasus. Rinciannya, pencurian motor satu kasus dengan barang bukti senpi, Jakarta Utara tujuh kasus, Jakarta Barat satu kasus, Jakarta Selatan satu kasus, Jakarta Timur dua kasus, Tangerang kota empat kasus, Bekasi Kota tiga kasus, dan Tangerang Selatan dua kasus.

9. Pemerasan: Jakarta Utara satu kasus, Jakarta Timur satu kasus, Bekasi satu kasus.

10. Pembunuhan: satu kasus di Depok

11. 34 kasus lainnya, ada penipuan, pemalsuan, penadahan, dan penggelapan.

Total Barang bukti yang disita yakni dua unit mobil, 101 unit motor, satu pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang Rp 206,98 juta, 76 unit ponsel, 11 unit laptop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com