JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota keluarga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta disebut ada yang sudah direkrut menjadi PJLP pengganti.
Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta yang diberhentikan karena batas usia maksimal meminta digantikan oleh anggota keluarganya masing-masing.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, jajarannya sudah merekrut keluarga beberapa eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
"Seingat saya, sudah (ada yang direkrut). Karena kami memang memegang nama calon penggantinya (nama anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI)," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti
Saat ditanya soal berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi PJLP pengganti, Asep mengaku tidak mengingatnya.
"Kalau berapa orangnya, nanti saya cek," tuturnya.
Asep menegaskan, DLH DKI tak bisa secara langsung merekrut anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
Menurut dia, anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI bisa menjadi PJLP, jika ada PJLP yang mengundurkan terlebih dahulu.
Namun, jika tak ada PJLP yang mengundurkan diri, anggota keluarga eks PJLP itu tak bisa menjadi PJLP pengganti
"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," ucap Asep.
Baca juga: Tak Punya Penghasilan sejak Dipensiunkan, Eks PJLP: Yang Laku, Dijual Buat Makan...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.