JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota keluarga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta disebut ada yang sudah direkrut menjadi PJLP pengganti.
Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta yang diberhentikan karena batas usia maksimal meminta digantikan oleh anggota keluarganya masing-masing.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, jajarannya sudah merekrut keluarga beberapa eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
"Seingat saya, sudah (ada yang direkrut). Karena kami memang memegang nama calon penggantinya (nama anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI)," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti
Saat ditanya soal berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi PJLP pengganti, Asep mengaku tidak mengingatnya.
"Kalau berapa orangnya, nanti saya cek," tuturnya.
Asep menegaskan, DLH DKI tak bisa secara langsung merekrut anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
Menurut dia, anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI bisa menjadi PJLP, jika ada PJLP yang mengundurkan terlebih dahulu.
Namun, jika tak ada PJLP yang mengundurkan diri, anggota keluarga eks PJLP itu tak bisa menjadi PJLP pengganti
"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," ucap Asep.
Baca juga: Tak Punya Penghasilan sejak Dipensiunkan, Eks PJLP: Yang Laku, Dijual Buat Makan...
"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (merekrut)," imbuhnya.
Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI yang diberhentikan karena usia terus meminta digantikan oleh keluarganya masing-masing.
Pada Senin siang, puluhan eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI.
Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI Azwar Laware meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.
"Kami memohon agar kami dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit sedikit pun," ucap Azwar.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Bisa Langsung Rekrut Anggota Keluarga Eks PJLP