JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Jagakarsa membuka layanan 'titip rumah' dan 'titip motor' selama musim mudik lebaran tahun ini.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengungkap inovasi tersebut muncul lantaran tak sedikit masyarakat yang kehilangan harta bendanya saat musim mudik lebaran.
"Titip rumah dan titip motor sengaja kami luncurkan guna mencegah tindak pidana pencurian rumah kosong dan pencurian roda dua saat ditinggal mudik pemiliknya," ujar Multazam dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Sayangnya terobosan Multazam terbatas hanya untuk wilayah hukum Polsek Jagakarsa yang menaungi enam kelurahan yaitu Ciganjur, Tanjung Barat, Lenteng Agung, Jagakarsa, Srengseng Sawah, dan Cipedak.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Jagakarsa bakal bekerja sama dengan RT, RW, dan Siskamling di tiap lingkungan.
"Warga Jagakarsa yang berniat munggahan jelang Lebaran bisa meminta bantuan kami untuk menjaga rumah dan kendaraan roda dua yang ditinggal. Nantinya kami akan berpatroli bersama pejabat setempat dengan melintasi tiap-tiap rumah yang terdaftar," ungkap Multazam.
Menyoal prosedur pendaftaran layanan 'titip rumah', warga Jagakarsa hanya perlu menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.
Nomor yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp itu kemudian bakal mengirimkan formulir digital yang wajib diisi para pemudik.
Setelah pemudik mengisi data, pihak aparat akan mengecek data tersebut dan memberikan konfirmasi jika semua telah terisi dengan benar.
Baca juga: Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan Thrift di Pasar Senen, Begini Penampakannya...
"Kami membuka nomor hotline berbasis Aplikasi WhatsApp Messenger di nomor 08111286813. Warga Jagakarsa yang ingin menitipkan kediamannya selama musim mudik dipersilahkan menghubungi nomor tersebut," beber Multazam.
Sementara, tata cara 'titip motor' di Polsek Jagakarsa juga tak kalah mudah layaknya menitipkan hunian.
Masyarakat hanya perlu membawa kendaraan roda dua tersebut ke halaman Mapolsek Jagakarsa beserta fotocopy BPKB dan STNK yang sah.
"Jangan lupa membawa selimut motor sendiri selama menitipkan motor di Polsek Jagakarsa agar kondisi roda dua tidak rusak akibat cuaca," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.