JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.
Baca juga: Jadi Surga Thrift, 19 Kios di Pasar Senen Digerebek
"Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz, Senin.
Terkait penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengaku kecewa.
Pasalnya, praktik impor pakaian bekas di Indonesia sudah berlangsung sejak lama.
"Kita tahu ini melanggar aturan dari pemerintah. Tapi, di satu sisi kalaupun memang ini dilarang sebenarnya ini kan sudah berlaku berpuluh-puluh tahun. Kurang lebih hampir 40 tahun lalu," kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Selain kecewa, pedagang itu juga merasa penasaran dengan begitu gencarnya pemerintah melakukan larangan dan menyita maupun memusnahkan pakaian bekas impor.
"Jadi, kalau mau jujur ini sebenarnya dilarang kenapa ramai-ramai baru sekarang," tanya pedagang itu dengan rasa penasaran.
Penggerebekan yang dilakukan membuat pedagang tersebut khawatir akan nasib kehidupan keluarganya ke depan.
Hal ini bukan tanpa alasan karena ia tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan usai pakaian bekas impor miliknya disita dan bakal dimusnahkan.
Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?
"Terus kalau ini dilarang sekarang, solusi pemerintah untuk kami-kami yang bergantung hidup di pakaian second ini apa? Apakah hanya penggerebekan, razia, ini selesai permasalahan? Terus anak istri di rumah itu mau dikasih makan apa?" keluh pedagang itu.
Aksi penggerebekan, penyitaan, dan pemusnahan pakaian bekas impor dianggap pedagang sebagai suatu hal yang membuatnya jadi korban.
Sebab, mereka sangat dirugikan lantaran telah membayar pakaian bekas impor dalam jumlah yang banyak dan menyewa kios.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.