"Jelas kita korban, kenapa korban? Kita kan ambil barang ini kita bayar, sewa kita bayar, semua kita bayar. Terus tiba-tiba diambil sama pihak yang berwajib, dimusnahkan, dibakar. Artinya ya kita korban," tuturnya.
Karena itu, pedagang tersebut meminta solusi yang konkret dari pihak berwenang soal permasalahan impor pakaian bekas.
"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," ucapnya.
Sementara itu, pedagang pakaian bekas impor, Bosman Hasugian (56), menilai bahwa pemerintah terlalu berlebihan soal larangan impor baju bekas.
"Saya sebagai pedagang mengira pemerintah terlalu berlebihan. Yang jual baju thrift ini kan bukan hanya satu dua orang, bahkan se-Indonesia, harus dipikirkan juga efek ekonominya," papar dia.
Baca juga: Pedagang di Blok M Soal Larangan Impor Baju Bekas: Pemerintah Berlebihan...
Menurut Bosman, menjual baju bekas impor sangat membantu perekonomian, khususnya para pedagang kecil seperti dirinya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memikirkan masak-masak terlebih dahulu dampaknya bagi rakyat kecil.
"Pikirkan matang-matang dahulu," ujar dia.
Bosman menuturkan, jika pemerintah tidak menyukai berdagang baju bekas impor, maka pedagang dapat disediakan bahan pakaian jadi yang harganya murah sama seperti berdagang thrift.
"Kalau memang pemerintah enggak suka hal seperti, sediakan dong bahan pakaian jadi yang murah, bisa dijangkau dengan kualitas bagus," tutur Bosman.
Baca juga: Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
Jadi, apabila hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang menganggur.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.
Hal ini karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata dia dalam siaran pers, Senin.
Tak hanya itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.
(Penulis: Xena Olivia, Rizky Syahrial, Agustinus Rangga Respati | Editor: Larissa Huda, Irfan Maullana, Erlangga Djumena).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.