JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan personel Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang pakaian bekas atau thrifting hasil impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pimpinan Polri telah memberi instruksi untuk menindak tegas importasi pakaian bekas ilegal.
"Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal, berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia," ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Gudang Impor Thrifting di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal
Terkait instruksi tersebut, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku heran.
"Ini kan kita dapat Permendag nomor 40 ini kan melarang ada impor. Impornya yang dilarang, bukan berjualan pakaian yang sudah diecer," kata pedagang itu, Senin malam.
"Kita juga punya data bahwa pakaian bekas ini ada juga yang masuk legal ke negara kita. Kenapa bisa ada (yang legal)?" tanya pedagang tersebut.
Pedagang itu lantas mempertanyakan alasan adanya pakaian impor bekas yang dilegalkan, mengingat aturan dalam Permendag 40/2022 melarang impor pakaian bekas sepenuhnya.
"Nah kalau di permendag itu kan dibilang tanpa pengecualian, pakaian bekas. Nah, sekarang kalau di dalam ada yang melegalkan masuk barang pakaian bekas ke sini, pertanyaannya kok bisa? Artinya ada tumpang tindih atau mungkin pilih-pilih kasih," tuturnya.
Sebagai informasi, gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen.
Gudang itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi. Setidaknya ada 19 kios yang digerebek pada Senin malam.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Baca juga: Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan Thrift di Pasar Senen, Begini Penampakannya...
Kendati demikian, pedagang merasa kecewa lantaran pemerintah dinilai tidak menawarkan solusi pada pedagang yang sudah puluhan tahun bergantung pada baju bekas impor.
"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," ucap pedagang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.