JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang praktik impor ilegal pakaian bekas karena dinilai bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki dalam negeri.
Jika dibiarkan, hal itu pada akhirnya akan membuat banyak usaha mikro kecil menengah (UMKM) gulung tikar sehingga angka pengangguran makin bertambah.
Terkait larangan tersebut, salah satu pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pakaian bekas impor memiliki pasar sendiri.
"Jadi, kalau ini (pakaian bekas impor) mengganggu UMKM, ya itu tadi pangsa pasarnya beda, target pembelinya beda. Kalau mau pakaian baru ya mungkin pergi ke pasar atau mal," kata pedagang tersebut kepada Kompas.com di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Menurut pedagang itu, pakaian bekas impor hanya diminati konsumen yang sengaja mencari jenis pakaian vintage.
Karena itu, larangan impor pakaian bekas seharusnya dipikirkan kembali dengan masak-masak.
"Tapi kalau mau pakaian bekas berkualitas dengan ada ke-vintage-an itu. Ya itu yang bikin unik di sini (pakaian bekas impor). Jadi, itu kembali ke konsumen lah sebenarnya," katanya.
"Kenapa ini harus dilarang? Kalau jadi sampah saya rasa enggak juga," tuturnya.
Baca juga: Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Dalam penggerebekan ini, setidaknya ada 19 kios yang digerebek dan ratusan bal pakaian bekas impor disita aparat gabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.