JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menegaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas berburu pakaian bekas alias thrifting.
Kegiatan yang dilarang pemerintah melalui sederet regulasinya adalah impor dan penyelundupan pakaian bekas.
"Pemerintah bukannya against thrifting lho. Budaya thrifting itu justru bagus. Itu untuk recycle produk supaya tidak menimbulkan kerusakan alam," ujar Teten dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Senin (20/3/2023).
"Nah, yang pemerintah permasalahkan itu adalah impor dan penyelundupan pakaian bekas," lanjut dia.
Menurut Teten, keberadaan pakaian dari luar negeri, baik dari jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan-lahan mematikan industri busana di dalam negeri.
Pelaku industri busana dalam negeri disebut banyak yang mengeluhkan hal itu ke Teten.
"Ini sudah lama dikeluhkan oleh para pelaku industri tekstil di Indonesia. Karena pasar dalam negeri itu banyak dimasuki, selain pakaian bekas, pakaian jadi dari China, termasuk kain tekstilnya," ujar Teten.
Matinya industri busana dalam negeri itu, lanjut Teten, bukan karena derasnya arus pakaian dari luar negeri dalam rentang waktu yang pendek, melainkan puluhan tahun lamanya.
"Ini suatu proses panjang yang akibatnya angka impor pakaian jadi ke dalam negeri jadi tinggi," ujar Teten.
"Kalau kita terus-teruskan, kita biarkan, produsen pakaian jadi, pabril tekstil, UMKM lokal, menjadi mati," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.