JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty (38) akan dijadikan bahan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rekonstruksi dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (20/3/2023), tempat Fetty dibunuh suami sirinya, Sulistyo (60) pada Februari 2023.
"Nanti hasil rekonstruksi sebagai bahan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar dia di lokasi, Senin.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim
Polsek Makasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty pukul 13.00 WIB.
Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen.
Tersangka pembunuhan yakni Sulistyo turut dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia datang dengan dikawal petugas kepolisian.
Total ada 40 adegan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di penginapan tersebut.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar sesuai berita acara dari tersangka. Kasus pembunuhan berencana ini, pasal yang ditetapkan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Zen.
Baca juga: Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan
Ada belasan petugas dari Polsek Makasar yang datang ke lokasi rekonstruksi dan menjaga situasi lingkungan agar proses berjalan lancar.
Petugas membawa berbagai barang sebagai properti rekonstruksi, termasuk papan penanda bertuliskan "Identifikasi", "Tersangka", "Korban", dan nomor 1-40 untuk menandakan adegan-adegan rekonstruksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.