JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 orang pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek di sebuah rumah indekos di Tambora, Jakarta Barat bak mengalami penderitaan tiada akhir.
Pasalnya, mereka dikurung, ditipu dan hanya mendapatkan upah yang tak seberapa karena "didiskon" oleh sang muncikari.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para PSK yang terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur ini dikendalikan oleh muncikari berinisial IC (35) alias Mami.
IC menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendri Setiawan. Putra berkata, Mereka dikurung layaknya tahanan demi memuaskan hasrat pelanggannya.
"Kami sudah (memasang) police line lokasi kos-kosannya di situ sudah dikelilingi oleh terali besi. Jadi benar-benar mereka ditekan tidak boleh keluar," ujar Putra, Senin (20/3/2023).
Putra menjelaskan modus pelaku merekrut para PSK ialah menawarkan pekerjaan menjadi asisten rumah tangga (ART). Mereka menggunakan media sosial seperti Facebook untuk mencari mangsa.
"Setelah ada yang tertarik, kemudian berkomunikasi via WhatsApp lalu dia kirim alamat. Perempuan ini datang sendiri ke lokasi," terang Putra.
"Setelah sampai lokasi baru mereka tahu bahwa kerjaannya bukan ART tapi menjadi PSK," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari
Sang muncikari mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di kafe inilah, mereka melancarkan bisnis haramnya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung karena tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
"Di lokasi prositusinya mereka tidak boleh keluar, kalaupun memang keluar dia harus mendapatkan izin dan mendapatkan pengawalan dari salah satu dari tiga bodyguard itu," ucap Putra.
Bayaran dari pekerjaan para PSK pun tak seberapa. Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 usai melayani satu pria hidung belang per jam.
"Para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp 350.000. Dari uang Rp 350.000 PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000, sisanya Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO," urai Putra.
Para PSK harus hidup bersama dalam 10 kamar yang disediakan sang muncikari. Padahal, menurut warga bernama Ahmad (43), satu kamar memiliki luas sekitar 1,5x2 meter saja.
"Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol tertutup semua," ungkap Ahmad saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin.