JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki tidak ingin Indonesia dicap menjadi bangsa pedagang barang bekas.
Pernyataan itu dilontarkan menyusul maraknya aktivitas perdagangan produk busana bekas yang berasal dari luar negeri (impor) atau yang populer dengan istilah thrift.
"Lama-lama kita hanya menjadi pedagang, pedagang barang bekas lagi. Jangan sampai kita hanya jadi bangsa pedagang barang bekas," ujar Teten saat wawancara khusus dengan Kompas.com di kantornya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Teten Masduki: Pemerintah Memerangi Penyelundupan Baju Bekas, Bukan Thrifting
Teten menyinggung bahwa Indonesia pernah berjaya dalam hal ekspor produk busana, yakni periode 1980 hingga 2000.
Saat itu, Indonesia bisa menjadi penyuplai sepatu olahraga ke pasar dunia. Produk sepatu olahraga Indonesia menguasai sekitar 20 persen pasar dunia.
"Sekarang kita hanya dua persen, Vietnam yang sekarang 22 persen," ujar Teten.
Salah satu penyebab terpuruknya produk busana Indonesia adalah keberadaan produk busana impor, baik yang bekas maupun yang baru.
Matinya industri busana dalam negeri secara perlahan itu, lanjut Teten, bukan karena derasnya arus pakaian dari luar negeri dalam rentang waktu yang pendek, melainkan puluhan tahun lamanya.
Baca juga: Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal
"Ini suatu proses panjang yang akibatnya angka impor pakaian jadi ke dalam negeri jadi tinggi," ujar Teten.
"Kalau kita terus-teruskan, kita biarkan, produsen pakaian jadi, pabril tekstil, UMKM lokal, menjadi mati," lanjut dia.
Oleh sebab itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menggencarkan implementasi aturan yang ada soal pelarangan impor pakaian bekas dan penyelundupan.
Diketahui, larangan soal impor pakaian bekas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3, tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.