Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Sebut Impor Baju Bekas ke Indonesia Naik 623 Persen, padahal Sudah Dilarang

Kompas.com - 21/03/2023, 09:17 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyoroti masih adanya impor baju bekas di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, impor busana bekas itu terjadi di tengah adanya regulasi soal larangan impor pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan.

"Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, termasuk Permendag Nomor 51 Tahun 2015 kan sudah melarang impor pakaian bekas. Tapi kalau kita lihat data BPS tahun lalu (2022), impor pakaian bekas naik 623 persen," ujar Teten dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di kantornya, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Teten Masduki: Jangan Sampai Ekonomi Digital Didominasi Produk Luar!

Teten menyebutkan, praktik impor pakaian bekas itu bukan wewenang kementeriannya secara langsung.

Namun, akibat derasnya arus pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia, pelaku industri tekstil dan produsen busana lokal dalam negeri menjerit.

"Itu (impor pakaian bekas) kan bukan urusan saya secara langsung. Saya terpaksa teriak begini karena ada pasukan UMKM saya terganggu. Masak saya Menteri Koperasi dan UKM diam," ujar Teten.

Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait "kebocoran" impor tersebut.

Tidak hanya dari jalur impor, Teten sekaligus menyoroti masuknya produk busana dari luar negeri ke Indonesia melalui cara ilegal atau penyelundupan.

Baca juga: Teten Masduki: Kita Jangan Sampai Jadi Bangsa Pedagang Barang Bekas!

Ia meyakini bahwa jumlah pakaian bekas yang masuk melalui jalur ini jauh lebih besar dibandingkan yang melalui jalur resmi atau impor.

Meski demikian, Teten mengapresiasi aparat keamanan dibantu bea dan cukai yang dalam beberapa tahun terakhir melakukan penindakan. Hal itu memang sudah waktunya untuk digencarkan.

"Dari data, kan sudah banyak yang ditangkap. Ada 22 penindakan. Ada di Tanjung Priok, lalu di perbatasan, misalnya Tanjung Pinang, Teluk Nibung, Tanjung Balai Karimun. Memang wilayah pantai kita luas dan itu menjadi pintu masuk buat penyelundupan," ujar Teten.

Sebelumnya, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.

Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com