JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyoroti masih adanya impor baju bekas di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Ironisnya, impor busana bekas itu terjadi di tengah adanya regulasi soal larangan impor pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan.
"Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, termasuk Permendag Nomor 51 Tahun 2015 kan sudah melarang impor pakaian bekas. Tapi kalau kita lihat data BPS tahun lalu (2022), impor pakaian bekas naik 623 persen," ujar Teten dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di kantornya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Teten Masduki: Jangan Sampai Ekonomi Digital Didominasi Produk Luar!
Teten menyebutkan, praktik impor pakaian bekas itu bukan wewenang kementeriannya secara langsung.
Namun, akibat derasnya arus pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia, pelaku industri tekstil dan produsen busana lokal dalam negeri menjerit.
"Itu (impor pakaian bekas) kan bukan urusan saya secara langsung. Saya terpaksa teriak begini karena ada pasukan UMKM saya terganggu. Masak saya Menteri Koperasi dan UKM diam," ujar Teten.
Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait "kebocoran" impor tersebut.
Tidak hanya dari jalur impor, Teten sekaligus menyoroti masuknya produk busana dari luar negeri ke Indonesia melalui cara ilegal atau penyelundupan.
Baca juga: Teten Masduki: Kita Jangan Sampai Jadi Bangsa Pedagang Barang Bekas!
Ia meyakini bahwa jumlah pakaian bekas yang masuk melalui jalur ini jauh lebih besar dibandingkan yang melalui jalur resmi atau impor.
Meski demikian, Teten mengapresiasi aparat keamanan dibantu bea dan cukai yang dalam beberapa tahun terakhir melakukan penindakan. Hal itu memang sudah waktunya untuk digencarkan.
"Dari data, kan sudah banyak yang ditangkap. Ada 22 penindakan. Ada di Tanjung Priok, lalu di perbatasan, misalnya Tanjung Pinang, Teluk Nibung, Tanjung Balai Karimun. Memang wilayah pantai kita luas dan itu menjadi pintu masuk buat penyelundupan," ujar Teten.
Sebelumnya, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.
Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal
Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.