JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yakin pedagang baju impor bekas alias thrift mampu beradaptasi apabila impor pakaian bekas pakai itu disetop dan hilang dari peredaran.
"Saya tahu persis, mereka itu itu pebisnis. Mereka fleksibel banget kan," ujar Teten dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di kantornya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM
"Kalau saya ibaratkan, mereka itu, kalau lagi musim durian, ya jual durian. Kalau lagi musim rambutan, ya jual rambutan. Sangat adaptif," lanjut dia.
Ia memberikan contoh perajin batik di Jawa Tengah. Saat awal pandemi Covid-19, mereka mengeluh ke Teten kehilangan pasar akibat kebijakan pembatasan di sana-sini.
Tetapi, rupanya situasi suram itu berbalik dalam waktu sebentar saja karena para pengrajin batik beradaptasi dan menangkap peluang dengan baik.
"Sebulan berikutnya saya ke Jawa Tengah. Mereka bilang kekurangan bahan baku. Rupanya mereka yang tadinya bikin batik untuk pesta, untuk ke kantor, banting setir memproduksi pakaian rumahan dan laku. Daster dan segala macam," ujar Teten.
"Jadi saya paham betul mereka (pedagang) memiliki resiliensi yang luar biasa. Mana market yang kosong, pasti akan diisi mereka," lanjut dia.
Baca juga: Jeritan Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen yang Kiosnya Digerebek Polisi
Berdasarkan keyakinan inilah Teten terus mendorong aparat keamanan untuk menegakkan aturan soal larangan impor pakaian bekas, termasuk menindak penyelundupannya.
Apabila keberadaan bakaian bekas impor, baik dari jalur resmi atau ilegal hilang dari pasar, otomatis pedagang thrift tidak lagi memiliki stok.
Inilah yang akan menjadi momentum bagi pakaian lokal untuk kembali mengisi lapak-lapak pedagang.
"Akan diisi oleh produk dalam negeri. Saya yakin itu meski mungkin itu perlu proses, sabar. Nanti kami akan bahas soal ini dengan Pak Menteri Perdagangan," ujar Teten.
Diketahui, larangan soal impor pakaian bekas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3, tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.