Secara prosedur dalam kondisi darurat atau penanganan kendaraan prioritas, Jasa Marga menyiapkan satu lajur transaksi untuk dapat dilalui kendaraan petugas.
Untuk mengantisipasi berbagai ukuran kendaraan, mayoritas disiapkan lajur paling kiri pada gerbang tol dengan lebar lajur mencapai 3,5 meter sesuai Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009.
Baca juga: Viral Mobil Damkar Tak Boleh Masuk Tol Jatiwarna, Ini Respons Jasa Marga
Dalam hal kondisi darurat, petugas Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.
Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada instansi terkait dengan melampirkan tangkapan CCTV serta data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol.
"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.