Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disepakati, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Sehari Sebelum Ramadhan

Kompas.com - 21/03/2023, 12:42 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan meminta tempat hiburan malam ditutup sebelum bulan suci Ramadhan dan beberapa hari setelah Lebaran..

Permintaan itu juga sudah disepakati dalam rapat gabungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Asosiasi Hiburan Malam serta Dinas Pariwisata Tangsel yang digelar pada Jumat (17/3/2023).

"Ada beberapa poin yang disepakati, pertama itu hiburan malam tutup total satu hari sebelum Ramadhan dan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Tempat hiburan malam itu termasuk beberapa di antaranya seperti tempat karaoke hingga pertunjukan musik di semua kawasan Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

"Yang pertama biasa tempat karaoke, klub malam kemudian biliar, live music itu di antaranya, ada tujuh sampai delapan jenis (tempat hiburan malam)," jelas Abdul Rozak.

Abdul Rozak menuturkan, penutupan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim beribadah di bulan Ramadhan.

"Menciptakan suasana kondisif, selama ini kan Tangerang Selatan bukan terkenal ya, tapi (dikenal) daerah kondusif selama bulan suci Ramadhan," tuturnya.

Menurut Abdul Rozak, jarang terdengar kasus kriminal di Tangsel yang marak terjadi di beberapa daerah lain.

Baca juga: Begini Aturan Bagi Restoran dan Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Selama Ramadhan 2023

Oleh karenanya, Pemkot Tangsel bersama MUI Tangsel ingin memberikan kenyamanan serta rasa aman selama masyarakatnya beribadah.

"Enggak kelihatan ada kasus atau peristiwa yang viral dan menghebohkan kayak daerah lain karena masyarakatnya aktif, sadar dan memahami bahwa (peraturan) ini berjalan setiap tahun, sudah biasa intinya menghormati dan tidak memancing, menimbulkan kemarahan publik," jelas Abdul Rozak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com