JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas kasus AG (15), pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Polda Metro Jaya menyerahkan AG sekaligus berkas perkaranya ke Kejari Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB, Selasa (21/3/2023).
AG diantarkan menggunakan mobil Toyota Calya milik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke Kantor Kejari Jakarta Selatan di Jalan Tanjung 1, Tanjung Barat, Jagakarsa.
Baca juga: AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Dikawal Ketat 3 Polwan
Saat tiba di lobi Kantor Kejari Jakarta Selatan, AG diam seribu bahasa. Tangannya tak diborgol.
AG menutupi raut wajahnya menggunakan tudung jaket berwarna abu-abu yang dikenakan. AG menggunakan satu tangan untuk menahan tudung jaketnya agar tetap menutupi wajahnya.
Selain itu, masker berwarna hitam yang digunakan AG semakin membuat wajahnya tertutup rapat.
Saat berita ini ditayangkan, AG baru saja keluar dari Kantor Kejari Jakarta Selatan. Ia tampak dibawa kembali oleh aparat Polda Metro Jaya sekira pukul 14.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.